Catatan Terbaru :
Home » , » Shalat Ghaib

Shalat Ghaib

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Shalat gaib adalah shalat Jenazah yang dilakukan jika ada Muslim yang meninggal namun berada di tempat yang jauh dan kita tidak bisa melakukan shalat jenazah diwaktu dan tempat yang sama dengan tempat keberadaan si mayyat.

Shalat Ghaib ini termasuk shalat yang unik karena untuk sementara ini fakta yang berlaku di masyarakat shalat ghaib biasanya hanya dilakukan pada hari Jum’at setelah shalat jum'at selesai akan ada pengumuman untuk mengerjakannya secara bersama-sama; seorang imam berdiri dan diikuti jama’ah untuk mengerjakan Shalat Ghaib.

Terdapat beberapa batasan dan atau pendapat mengenai syah dan atau tidaknya serta perlu atau tidaknya shalat ghaib ini dilakukan, berikut adalah beberapa diantara dalil yang menjadi dasar / alasan dari hal tersebut :

”Bahwa tak sah shalat jenasah atas mayit yang ghaib yang tidak berada di tempat seorang yang hendak menshalatinyaa, sementara ia berada di daerah di mana mayit itu berada walaupun daerah tersebut luas karena dimungkinkan untuk mendatangi lokasi simayit. Para ulama mengqiyashkan kondisi tersebut dengan qadha shalat terhadap seorang yg berada di suatu daerah sementara ia bisa mendatanginya dan yang jadi pedoman adalah ada atau tidaknya halangan untuk mendatangi tempat si mayit. sekiranya sulit untuk mendatangi lokasi keberadaan simayit walaupun berada di daerahnya, misal karena sudah udzur atau sebab yang lain maka shalat gaibnya sah. Sedangkan jika tidak ada udzur maka shalatnya tidak sah walaupun berada di-luar batas daerah yang bersangkutan.”(kitab I’anatut Thalibin)

Dapat dijadikan pedoman bahwa seseorang tidak boleh melaksanakan sholat ghaib atas mayyit yang meninggal dunia dalam suatu daerah, sedang ia tidak hadir didaerah tersebut karena sakit atau ditahan.

Sedangkan dari pihak ulama yang memperbolehkan dilaksanakannya sholat ghaib berpegang / berpedoman pada dalil yang ada diantaranya : pertama shalat ghaib boleh dilakukan / diselenggarakan dan atau dilaksanakan karena berada dilain daerah / negeri. Rasulullah pernah mensholati seorang muslim Najasyi yang meninggal pada waktu berada di Madinah (HR Bukhari dan Muslim).

Jika seorang menshalati jenazah pada hari meninggalnya setelah dimandikan maka hukumnya sah, sebagaimana pendapat yang dikemukakan Imam Ar-Rayani. Juga menshalati jenazah yang telah dimakamkan hukumnya adalah juga syah karena Rasulullaah pernah menshalati jenazah yang sudah selesai dikubur (HR Bukhari dan Muslim dan Imam Darul-Quthni).

Dalil kedua : Jelas tertera dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim: ada seorang Najasi meninggal Rasulullah segera memberi tahu para sahabat dab bersabda: ”Saudara kita di negeri Habasyah telah meninggal sholatlah kalian untuknya.” mereka pun keluar ketanah lapang membuat barisan dan segera melaksanakan shalat ghaib untuknya. (Tafsir Ibnu Katsir)

Dalil ketiga : ”Boleh mensholati beberapa jenazah dengan sekali shalat dan niat untuk semua secara global.” Disebutkan juga boleh dengan niat ”ijmal” artinya seperti dalam kalimat saya niat sholat untuk para jenazah muslim atau berniat sholat seperti sang imam mensholati saja. (dalam kitab Fathul Mu’in).

Dalil keempat : ”Batasan ”ghaib” adalah apabila seseorang berada di sebuah tempat di mana panggilan adzan sudah tidak terdengar dan atau jika sudah berada di luar jangkauan pertolongan.” (Bughyatul Musytarsyidin)

Wallahu A'lam
Share this article :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sholat Do'a dan Dzikir - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger