بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Shalat jama' adalah shalat yang dilakukan / dilaksanakan dalam rangka menggabungkan / mengumpulkan dua shalat fardlu / shalat wajib dalam satu waktu, misalnya seperti menggabungkan shalat Zuhur dengan shalat Ashar dan atau shalat Maghrib dengan shalat Isya'. Shalat jamak dapat digolongkan / dibedakan menjadi dua jenis menurut waktu pengerjaannya yakni :
Shalat Jama' Taqdim yaitu menggabungkan / penggabungan dua shalat wajib dalam satu waktu dengan cara memajukan / dengan mengerjakan shalat yang belum masuk waktu ke dalam shalat yang telah masuk waktunya misal menggabungkan shalat Ashar dengan shalat Zuhur yang waktu pelaksanaannya dilakukan pada waktu dzuhur
Jama' Ta'khir yaitu penggabungan dua shalat wajib dalam satu waktu dengan cara mengundurkan shalat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu shalat yang berikutnya misal menggabungkan pelaksanaan shalat Zuhur dengan shalat Ashar yang pelaksanaannya dilakukan pada waktu shalat Ashar.
Syarat jamak takdim
Tertib. Apabila musafir akan melakukan jamak salat dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya', maka dia harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah salat isya', maka salat salat isya'nya tidak sah. Dan apabila dia masih mau melakukan jamak, maka harus mengulangi salat isya'nya setelah salat maghrib.
Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir mau melakukan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
Muwalah (bersegera). Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti melakukan salat sunah, maka musholli tidak dapat melakukan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
Masih berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.
Syarat jamak ta'khir
Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu berturut-turut (muwalat). Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain, misalnya shalat sunat rawatib.
Wallahu A'lam
Post a Comment