Catatan Terbaru :
Home » » Syarat Sah Dan Kewajiban Shalat Jum'at

Syarat Sah Dan Kewajiban Shalat Jum'at

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Syarat-syarat Kewajiban Shalat Jum’at

Shalat Jum’at diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir). Ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
“Shalat Jum’at itu wajib atas setiap muslim, dilaksana-kan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Adapun bagi orang yang musafir, maka tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at, sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam pernah melakukan perjalanan untuk menunaikan haji, dan ber-tempur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan shalat Jum’at.

Dan dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul Mukminin Umar Ibnul Khattab Radhiallaahu anhu melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian beliau mendengar ucapannya, ‘Seandainya hari ini bukan hari Jum’at, niscaya aku akan bepergian.’ Maka Khalifah Umar berkata, ‘Silakan Anda pergi, sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak menghalangimu dari bepergian.’

Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum’at

Untuk sahnya shalat Jum’at itu ada beberapa syarat, yaitu Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam tidak pernah dilaksanakan terkecuali di perkampungan atau di kota. Dan beliau Shallallaahu alaihi wa Salam tidak pernah menyuruh penduduk dusun (orang pedalaman) untuk melaksanakannya. Dan tidak pernah disebutkan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan shalat Jum’at.

Meliputi dua khutbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dan kebiasaan beliau (dalam melaksanakannya). Juga dikarenakan khutbah merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari pelaksanaan shalat Jum’at. Karena ia mengandung dzikir kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala, peringatan terhadap kaum muslimin serta nasehat bagi mereka.

Tata Cara Shalat Jum’at

Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muadzin melaksanakan adzan sebagaimana halnya adzan Dhuhur. Dan apabila selesai adzan, berdirilah imam untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala serta membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam. 

Kemudian memberikan nasehat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhannahu wa Ta'ala dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan Allah Subhannahu wa Ta'ala serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. 

Kemudian duduk sebentar, lalu memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama dan dengan suara yang layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang, sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun dari mimbar. 

Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan shalat. 

Kemudian Khatib memimpin shalat berjama’ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah adalah surat Al-A’la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu’ah dan pada rakaat kedua surat Al-Muna-fiqun, dan atau membaca surat yang lain 

Wallahu A'lam
Share this article :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sholat Do'a dan Dzikir - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger