Catatan Terbaru :
Home » , » Adab Dan Kesunnahan Hari Jum'at

Adab Dan Kesunnahan Hari Jum'at

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Hal-Hal Yang Disunnahkan Serta Beberapa Adab Hari Jum’at diantaranya adalah Mandi, berpakaian yang rapi, memakai wangi-wangian dan bersiwak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam : “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi tiap muslim yang telah baligh.” (Muttafaq ‘alaih)

Sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam : "Mandi, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jum'at dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih)

Dan sabda beliau Shallallaahu alaihi wa Salam yang lain : "Apa yang menghalangi salah seorang di antara kamu jika dia mempunyai kesempatan untuk memakai dua pakaian (baju dan sarung) selain pakaian kerjanya pada hari Jum'at." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, shahih)

Juga sabda beliau Shallallaahu alaihi wa Salam tentang hari Jum'at : "Hak setiap muslim adalah siwak, mandi Jum'at dan memakai minyak wangi dari rumah jika ada." (HR. Al-Bazzar, shahih)

Lebih awal pergi ke masjid untuk shalat Jum’at, yaitu beberapa saat sebelumnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)

Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jum’at selama imam belum datang. Apabila imam telah datang, maka berhenti dari itu kecuali shalat tahiyyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang berkhutbah tetapi hendaknya dipercepat. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda :

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia shalat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at (itu) dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar.” (HR. Al-Bukhari)

Makruh melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan (menggeser) mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam, ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak orang-orang “Duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain, lagi pula kamu datang terlambat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits shahih)

Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia seperti kebiasaan yang ada dikebanyakan tempat yakni berbicara sesuatu hal yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan keagamaan terlebih berbicara tentang masalah pekerjaan dan atau hal lain yang tidak bermanfaat apabila imam telah datang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam : “Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’, ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jum’at, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia.” (Muttafaq ‘alaih)

Diharamkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (Al-Jumu’ah: 9)

Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam pada malam Jum’at dan siang harinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam : “Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah : “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum’at itu.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

Bersungguh-sungguh dalam berdo’a untuk mendapatkan waktu yang mustajab (dikabulkannya do’a). Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam : “Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan shalat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya.” (HR. Muslim)

Dan saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jum’at. Ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam : “Hari Jum’at terdiri dari dua belas waktu, diantaranya ada waktu dimana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir yaitu setelah Ashar.” (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dalam hadits lain disebutkan :

“Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata,‘Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam, ‘Sebaik-baik hari, dimana matahari terbit di dalam-nya adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula dia wafat, pada hari itu pula Kiamat akan terjadi dan tidak ada makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jum’at sampai terbit matahari, karena takut pada hari Kiamat terkecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang hamba muslim menemuinya sedang dia dalam keadaan shalat dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan, niscaya akan dikabulkan permohonannya.’ Ka’ab berkata, ‘Yang demikian itu hanya ada satu hari dalam setahun?’ Aku berkata, ‘Bahkan pada setiap hari Jum’at.’ Berkata Abu Hurairah, ‘Maka Ka’ab membaca Taurat, kemudian berkata, ‘Benarlah perkataan Nabi e itu.’ Abu Hurairah berkata, ‘Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam, lalu aku ceritakan apa yang menjadi pembicaraanku dengan Ka’ab, maka dia berkata, ‘Aku telah mengetahui kapan saat itu.’ Abu Hurairah berkata, ‘Aku katakan kepadanya, ‘Beritahukan kepadaku hal itu.’ Abdullah bin Salam berkata, ‘Waktunya adalah saat terakhir dari hari Jum’at,’ Aku katakan kepadanya, ‘Bagaimana mungkin padahal Rasulullah e telah bersabda, ‘Tidak seorang hamba muslim pun yang mendapatinya sedang ia dalam keadaan shalat, dan pada waktu itu (setelah Ashar) tidak boleh shalat. Berkatalah Abdullah bin Salam, ‘Bukankah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda, ‘Barangsiapa duduk pada suatu tempat sambil menunggu (waktu) shalat, maka dia dianggap dalam keadaan shalat sampai dia melaksanakan shalat,’ Aku katakan, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Itulah maksudnya’.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)

Wallahu A'lam
Share this article :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sholat Do'a dan Dzikir - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger