Catatan Terbaru :
Home » , , » Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan Dalam Islam

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Hikmah Pernikahan :
  1. Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  2. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  3. Memelihara kesucian diri
  4. Melaksanakan tuntutan syariat
  5. Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  6. Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
  7. Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  8. Dapat mengeratkan silaturahim
Penyebab haramnya sebuah pernikahan

Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
  • Ibu
  • Nenek dari ibu maupun bapak
  • Anak perempuan & keturunannya
  • Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
  • Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, uaitu semua anak saudara perempuan
Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
  • Ibu susuan
  • Nenek dari saudara ibu susuan
  • Saudara perempuan susuan
  • Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
  • Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
  • Ibu mertua
  • Ibu tiri
  • Nenek tiri
  • Menantu perempuan
  • Anak tiri perempuan dan keturunannya
  • Adik ipar perempuan dan keturunannya
  • Sepupu dari saudara istri
  • Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya

Share this article :

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Sholat Do'a dan Dzikir - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger